Tinjauan Hukum Perkawinan

Tinjauan Hukum Perkawinan

  1. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa (Undang-undang Perkawinan RI No : 1 /1974, Bab 1 Pasal 1) 
  2. Perkawinan Adalah persekutuan hidup antara seorang pria dan wanita membentuk keluarga atas dasar cinta yang total dengan persekutuan bebas dari keduanya dan tidak dapat ditarik kembali  (KHK kan 1055 #1; kan 1057 #1 ) 
  3. Perkawinan merupakan persekutuan hidup dan cinta, artinya :
    1. Perkawinan dipandang sebagai lembaga yang menghalalkan persekutuan pria dan wanita yang mencakup seluruh hidup.
    2. Dengan persetujuan bebas, tidak dipaksakan karenanya dituntut kesetiaan.
    3. Tidak dapat ditarik kembali, perkawinan itu bersifat permanen, bukan kontrak perjanjian.
    4. Sebagai lembaga sosial, (1) Perkawinan dipandang sebagai lembaga yang menghalalkan persekutuan pria wanita, hubungan intim, karena itu dilindungi negara. (2) Perkawinan melibatkan masyarakat, karena keluarga merupakan sel masyarakat.
    5. Perkawinan merupakan lembaga hukum negara dan agama; negara mengaturnya lewat institusi perkawinan (Catatan sipil atau KUA) dan agama mengaturnya dalam hukum agama.


-------- ADVERTISING 1 --------
-------- ADVERTISING 2 --------
-------- KODE IKLAN 3 --------
To Top