- Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa (Undang-undang Perkawinan RI No : 1 /1974, Bab 1 Pasal 1)
- Perkawinan Adalah persekutuan hidup antara seorang pria dan wanita membentuk keluarga atas dasar cinta yang total dengan persekutuan bebas dari keduanya dan tidak dapat ditarik kembali (KHK kan 1055 #1; kan 1057 #1 )
- Perkawinan merupakan persekutuan hidup dan cinta, artinya :
- Perkawinan dipandang sebagai lembaga yang menghalalkan persekutuan pria dan wanita yang mencakup seluruh hidup.
- Dengan persetujuan bebas, tidak dipaksakan karenanya dituntut kesetiaan.
- Tidak dapat ditarik kembali, perkawinan itu bersifat permanen, bukan kontrak perjanjian.
- Sebagai lembaga sosial, (1) Perkawinan dipandang sebagai lembaga yang menghalalkan persekutuan pria wanita, hubungan intim, karena itu dilindungi negara. (2) Perkawinan melibatkan masyarakat, karena keluarga merupakan sel masyarakat.
- Perkawinan merupakan lembaga hukum negara dan agama; negara mengaturnya lewat institusi perkawinan (Catatan sipil atau KUA) dan agama mengaturnya dalam hukum agama.
Pra Perkawinan
Tinjauan Hukum Perkawinan

-------- ADVERTISING 1 --------
-------- ADVERTISING 2 --------
-------- KODE IKLAN 3 --------