Menikah
di Kantor Urusan Agama – Pengantin Muslim
1.
Membuat Keterangan
Menikah di Kelurahan
Calon
Suami dan Calon Istri
Kegiatan
|
Kebutuhan Dokumen
|
Keterangan
|
Buat Surat Pengantar RT
|
KTP, KK
|
Untuk mendapatkan blanko (dari kelurahan)
a.
N1(surat keterangan
untuk nikah),
b.
N2(surat keterangan
asal-usul),
c.
N3(surat
persetujuan mempelai putri),
d.
N4 (surat
keterangan tentang orangtua),
e.
PM1.WNI (surat
keterangan menikah type PM1)
|
Buat Surat Ijin dari Komandan (khusus bagi anggota TNI/POLRI)
|
Mengikuti instansi
|
2.
Menyiapkan
Berkas
- Surat keterangan untuk
nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul
(model N2),
- Surat persetujuan mempelai
(model N3),
- Surat keterangan tentang
orangtua (model N4),
- Surat pemberitahuan
kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan,
pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Melakukan imunisasi TT (Tetanus
Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II
dari Puskesmas setempat,
- Siapkan dana untuk membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
- Surat izin pengadilan jika tidak diijinkan orangtua/wali
- Izin dari orangtua/wali,
- Pas foto ukuran 3×2
sebanyak 3 lembar,
- Dispensasi dari pengadilan
bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang
belum berumur 16 tahun,
- Bagi anggota TNI/POLRI
membawa surat izin dari atasan masing-masing,
- Surat izin Pengadilan bagi
suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
- Akta cerai atau kutipan
buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang
perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
- Surat keterangan tentang
kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau
pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang
akan menikah.
Calon Suami :
1. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat
Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
2. Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon
Suami (N1, N2, N3, N4, PMI) diserahkan ke pihak calon Istri.
Dokumen
yang disiapkan untuk lampirkan
- Fotokopi KTP,
- Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
- Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar
daerah,
- Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.
Calon Istri
1.
Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi
(bersama Wali dan calon suami),
2.
Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan
Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Dokumen yang disiapkan untuk lampirkan
1. Fotokopi KTP,
2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT,
4. Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5
lembar,
5. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai,
6. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari
16 tahun dan 19 tahun,
7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
8. Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah
meninggal,
9. Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari
Kelurahan setempat,
10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
11. N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang
dari 21 tahun,
12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda
meninggal dunia.
3.
Prosedur Pengajuan
Nikah di KUA
#1
Tentukan Lokasi Akad Nikah
Lokasi
akad nikah wajib ditentukan sebelum mengajukan pendaftaran. Jika lokasi akad
berbeda dengan KTP domisili, maka harus mengurus surat rekomendasi dari KUA
yang sesuai dengan alamat yang ada di KTP.
#2
Menyiapkan Surat-Surat
Siapkan
surat atau dokumen yang dibutuhkan untuk pencatatan pernikahan sebagai:
Untuk Pasangan WNI
1.
Surat pengantar dari ketua RT
2.
Surat pernyataan belum menikah dengan
meterai Rp6 ribu yang diketahui ketua RT dan RW serta lurah setempat
3.
Surat keterangan untuk nikah model N1,
N2, dan N4 yang bisa didapat dari kelurahan
4.
Surat izin orang tua bagi yang belum
berumur 21 tahun
5.
Surat cerai dari Pengadilan Agama buat
yang sudah pernah nikah lalu bercerai
6.
Surat kematian dari kelurahan kalau sudah
pernah nikah lalu pasangannya meninggal
7.
Surat dispensasi poligami dari Pengadilan
Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri
8.
Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili
kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan
dipakai buat nikah
9.
Surat izin dari atasan/komandan buat
anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri
10.
Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan
dan orangtua/wali
11.
Pas foto 2 x 3 sendiri-sendiri lima
lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas
12.
Pas foto berwarna calon pengantin duduk
berdampingan 4 x 6 enam lembar
13.
Akta kelahiran
14.
Fotokopi KTP saksi nikah
#2
Menyiapkan Surat-Surat (lanjutan)
Untuk calon Suami atau Istri bukan WNI
1. Surat tanda melapor diri (STMD)
dari kepolisian
2. Surat keterangan model KII dari
dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
3. Tanda lunas pajak bangsa asing
kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
4. Fotokopi paspor
5. Akta kelahiran
6. Keterangan izin masuk sementara dari
kantor imigrasi
7. Surat keterangan dari kedutaan
atau perwakilan diplomatik negara yang bersangkutan
#3 Perhatikan Alur
Ada serangkaian alur yang harus diperhatikan untuk menikah di KUA, yakni:
1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus
surat pengantar ke kelurahan
2. Mendatangi kelurahan untuk
mengurus surat pengantar nikah ke KUA
3. Jika pernikahan kurang dari 10
hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
4. Membayar biaya akad nikah kalau
lokasinya di luar KUA
5. Menyerahkan bukti pembayaran ke
KUA
6. Mendatangi KUA tempat akad nikah
untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali
nikah
7. Melaksanakan akad nikah sesuai
dengan tempat dan waktu yang telah disetujui
#4 Melunasi Biaya Pernikahan
Biaya Nikah Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :
·
Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
·
Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,-
Lunasilah biaya tersebut di bank di waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Lunasilah biaya tersebut di bank di waktu yang telah ditentukan sebelumnya.