Syarat Administrasi Menikah melalui Catatan Sipil

Syarat Administrasi Menikah melalui Catatan Sipil

Ini Syarat Administrasi Menikah melalui Catatan Sipil



1. Membuat Keterangan Menikah di Kelurahan

Kegiatan
Kebutuhan Dokumen
Keterangan
Buat Surat Pengantar RT
KTP, KK

-------- ADVERTISING 1 --------
Untuk mendapatkan blanko (dari kelurahan)
a.    N1(surat keterangan untuk nikah),
b.   N2(surat keterangan asal-usul),
c.   N3(surat persetujuan mempelai putri),
d.   N4 (surat keterangan tentang orangtua),
e.   PM1.WNI (surat keterangan menikah type PM1)

Buat Surat Ijin dari Komandan (khusus bagi anggota TNI/POLRI)
Mengikuti instansi

-------- ADVERTISING 2 --------

2. Menyiapkan Berkas 

Syarat-syarat  warga pasangan WNI  :
  1. Surat keterangan Nikah dari kelurahan, berdasarkan KTP masing-masing, yaitu model : 
  • N1(surat keterangan untuk nikah), 
  • N2(surat keterangan asal-usul), 
  • N3(surat persetujuan mempelai putri), 
  • N4 (surat keterangan tentang orangtua), 
  • PM1.WNI (surat keterangan menikah type PM1)
  1. 1 lbr fotocopy KTP masing-masing  dilegalisir  kelurahan 
  2. 1 lbr fotocopy Kartu Keluarga masing-masing dilegalisir  kelurahan
  3. 1 lbr fotocopy Akte kelahiran , disertai Asli
  4. 1 lbr fotocopy Surat Permandian/Akte agama, disertai Asli
  5. 1 lbr Surat keterangan menikah gereja atau lainnya, disertai Asli
  6. Surat Ijin dari Komandan (bagi Anggota TNI /Polri), asli dan fotokopi (2 lembar)
  7. Pas Foto sebanyak 5 (lima) lembar ukuran 4x6 (foto berdampingan, pria disebelah kanan)
  8. Bila usia mempelai pria kurang dari 24 tahun dan wanita kurang dari 21 tahun, harus ada surat ijin nikah dari orang tua , diatas Meterai atau kertas segel
Dokumen tambahan:
  1. Akta kematian atau akta perceraian dari catatan sipil bagi Anda yang sudah pernah menikah, asli dan fotokopi (2 lembar)
  2. Surat bukti kewarganegaraan RI  (SKBRI/WNI)
  3. Surat keterangan pelapor WNI (K-1)
  4. SK ganti nama jika Anda pernah mengganti nama (2 lembar), Jika tidak ada dilampirkan data-data orang tuanya

Informasi Tambahan untuk pemberkatan perkawinan di Gereja katolik
  1. Konsultasi dengan ketua lingkungan
  2. Mengikuti Kursus Perkawinan yang diselengarakan oleh gereja.
  3. Perkenalan dengan Pastor minimal 3 bulan sebelum perkawinan dilaksanakan, dengan membawa Salinan Surat Permandian Terbaru dan Surat Keterangan dari Lingkungan
  4. Persiapan perkawinan : Pastor memberi petunjuk Pastoral untuk perkawinan Gereja antara lain 
    • Penyelidikan kanonik, yang harus dijawab jujur oleh calon mempelai
    • Persyaratan bagi perkawinan campur (Agama/gereja)
    • Pendaftaran waktu & tempat kursus Perkawinan
    • Pengumuman perkawinan di gereja
    • Waktu & tempat perkawinan
    • Foto pasangan calon mempelai ukuran 4x6 sebanyak 2 lemba
    • Wawancara terakhir dan lain-lain
Catatan:
  • Pasangan yang akan menikah wajib memiliki sertifikat kursus perkawinan sebelum upacara pemberkatan.
  • Bagi calon mempelai Warga Negara Asing, harap mengurus sendiri di kantor kedutaan setempat
  • Pemberkatan perkawinan dalam perayaan Ekaristi hanya diberikan bagi perkawinan sacramental dan “wajar”
  • Surat nikah gereja dapat diambil di kantor sekretariat paroki
  • Apabila pada hari yang sama ada beberapa pasangan, maka harus mau di gabung (pemberkatan bersama)


Syarat-syarat tambahan bagi warga  negara asing  :
-------- KODE IKLAN 3 --------
  1. Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar)
  2. Surat izin dari kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing (2 lembar)
  3. Surat baptis
  4. Surat Pernyataan belum pernah menikah diatas meterai
  5. Akta kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar)
  6. Surat bukti lunas pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)
  7. Surat keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)
  8. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian (2 lembar)
  9. Untuk mendapatkan Akta Perkawinan dicatatan sipil harus disertai:
  10. Surat pemberkatan dari gereja (Asli)
  11. Akte kelahiran pria & wanita   (Asli)

Apa Syarat Administrasi Menikah melalui KUA


To Top