Ini Syarat Administrasi Menikah melalui Catatan Sipil
1. Membuat Keterangan Menikah di Kelurahan
Kegiatan
|
Kebutuhan Dokumen
|
Keterangan
|
Buat Surat Pengantar RT
|
KTP, KK
|
Untuk mendapatkan blanko (dari kelurahan)
a.
N1(surat keterangan
untuk nikah),
b.
N2(surat keterangan
asal-usul),
c.
N3(surat
persetujuan mempelai putri),
d.
N4 (surat
keterangan tentang orangtua),
e.
PM1.WNI (surat
keterangan menikah type PM1)
|
Buat Surat Ijin dari Komandan (khusus bagi anggota TNI/POLRI)
|
Mengikuti instansi
|
2. Menyiapkan Berkas
Syarat-syarat warga pasangan WNI :- Surat keterangan Nikah dari kelurahan, berdasarkan KTP masing-masing, yaitu model :
- N1(surat keterangan untuk nikah),
- N2(surat keterangan asal-usul),
- N3(surat persetujuan mempelai putri),
- N4 (surat keterangan tentang orangtua),
- PM1.WNI (surat keterangan menikah type PM1)
- 1 lbr fotocopy KTP masing-masing dilegalisir kelurahan
- 1 lbr fotocopy Kartu Keluarga masing-masing dilegalisir kelurahan
- 1 lbr fotocopy Akte kelahiran , disertai Asli
- 1 lbr fotocopy Surat Permandian/Akte agama, disertai Asli
- 1 lbr Surat keterangan menikah gereja atau lainnya, disertai Asli
- Surat Ijin dari Komandan (bagi Anggota TNI /Polri), asli dan fotokopi (2 lembar)
- Pas Foto sebanyak 5 (lima) lembar ukuran 4x6 (foto berdampingan, pria disebelah kanan)
- Bila usia mempelai pria kurang dari 24 tahun dan wanita kurang dari 21 tahun, harus ada surat ijin nikah dari orang tua , diatas Meterai atau kertas segel
- Akta kematian atau akta perceraian dari catatan sipil bagi Anda yang sudah pernah menikah, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Surat bukti kewarganegaraan RI (SKBRI/WNI)
- Surat keterangan pelapor WNI (K-1)
- SK ganti nama jika Anda pernah mengganti nama (2 lembar), Jika tidak ada dilampirkan data-data orang tuanya
Informasi Tambahan untuk pemberkatan perkawinan di Gereja katolik
- Konsultasi dengan ketua lingkungan
- Mengikuti Kursus Perkawinan yang diselengarakan oleh gereja.
- Perkenalan dengan Pastor minimal 3 bulan sebelum perkawinan dilaksanakan, dengan membawa Salinan Surat Permandian Terbaru dan Surat Keterangan dari Lingkungan
- Persiapan perkawinan : Pastor memberi petunjuk Pastoral untuk perkawinan Gereja antara lain
- Penyelidikan kanonik, yang harus dijawab jujur oleh calon mempelai
- Persyaratan bagi perkawinan campur (Agama/gereja)
- Pendaftaran waktu & tempat kursus Perkawinan
- Pengumuman perkawinan di gereja
- Waktu & tempat perkawinan
- Foto pasangan calon mempelai ukuran 4x6 sebanyak 2 lemba
- Wawancara terakhir dan lain-lain
- Pasangan yang akan menikah wajib memiliki sertifikat kursus perkawinan sebelum upacara pemberkatan.
- Bagi calon mempelai Warga Negara Asing, harap mengurus sendiri di kantor kedutaan setempat
- Pemberkatan perkawinan dalam perayaan Ekaristi hanya diberikan bagi perkawinan sacramental dan “wajar”
- Surat nikah gereja dapat diambil di kantor sekretariat paroki
- Apabila pada hari yang sama ada beberapa pasangan, maka harus mau di gabung (pemberkatan bersama)
Syarat-syarat tambahan bagi warga negara asing :
- Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar)
- Surat izin dari kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing (2 lembar)
- Surat baptis
- Surat Pernyataan belum pernah menikah diatas meterai
- Akta kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Surat bukti lunas pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)
- Surat keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian (2 lembar)
- Untuk mendapatkan Akta Perkawinan dicatatan sipil harus disertai:
- Surat pemberkatan dari gereja (Asli)
- Akte kelahiran pria & wanita (Asli)
Apa Syarat Administrasi Menikah melalui KUA