Syarat administrasi menikah secara Katolik

Syarat administrasi menikah secara Katolik

Persyaratan Administrasi menikah secara Katolik


  1. Konsultasi dengan ketua lingkungan
  2. Mengikuti Kursus Perkawinan yang diselengarakan oleh gereja.
  3. Perkenalan dengan Pastor minimal 3 bulan sebelum perkawinan dilaksanakan, dengan membawa Salinan Surat Permandian Terbaru dan Surat Keterangan dari Lingkungan
  4. Persiapan perkawinan : Pastor memberi petunjuk Pastoral untuk perkawinan Gereja antara lain:


-------- ADVERTISING 1 --------
    • Penyelidikan kanonik, yang harus dijawab jujur oleh calon mempelai
    • Persyaratan bagi perkawinan campur (Agama/gereja)
    • Pendaftaran waktu & tempat kursus Perkawinan
    • Pengumuman perkawinan di gereja
    • Waktu & tempat perkawinan
    • Foto pasangan calon mempelai ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
    • Wawancara terakhir dan lain-lain

Catatan:
-------- ADVERTISING 2 --------

  • Pasangan yang akan menikah wajib memiliki sertifikat kursus perkawinan sebelum upacara pemberkatan.
  • Hari minggu hanya ada pemberkatan pada jam 11.00 WIB
  • Bagi calon mempelai Warga Negara Asing, harap mengurus sendiri di kantor kedutaan setempat
  • Pemberkatan perkawinan dalam perayaan Ekaristi hanya diberikan bagi perkawinan sacramental dan “wajar”
  • Surat nikah gereja dapat diambil di kantor sekretariat paroki
  • Apabila pada hari yang sama ada beberapa pasangan, maka harus mau di gabung (pemberkatan bersama)


Syarat-syarat tambahan bagi warga  negara asing  :

  1. Pasport
  2. Surat izin dari kedutaan
  3. Surat baptis
  4. Surat Pernyataan belum pernah menikah diatas meterai

Untuk mendapatkan Akta Perkawinan dicatatan sipil harus disertai:

-------- KODE IKLAN 3 --------
  1. Surat pemberkatan dari gereja (Asli)
  2. Akte kelahiran pria & wanita   (Asli)


To Top