Persyaratan Administrasi menikah secara Katolik
- Konsultasi dengan ketua lingkungan
- Mengikuti Kursus Perkawinan yang diselengarakan oleh gereja.
- Perkenalan dengan Pastor minimal 3 bulan sebelum perkawinan dilaksanakan, dengan membawa Salinan Surat Permandian Terbaru dan Surat Keterangan dari Lingkungan
- Persiapan perkawinan : Pastor memberi petunjuk Pastoral untuk perkawinan Gereja antara lain:
- Penyelidikan kanonik, yang harus dijawab jujur oleh calon mempelai
- Persyaratan bagi perkawinan campur (Agama/gereja)
- Pendaftaran waktu & tempat kursus Perkawinan
- Pengumuman perkawinan di gereja
- Waktu & tempat perkawinan
- Foto pasangan calon mempelai ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Wawancara terakhir dan lain-lain
Catatan:
- Pasangan yang akan menikah wajib memiliki sertifikat kursus perkawinan sebelum upacara pemberkatan.
- Hari minggu hanya ada pemberkatan pada jam 11.00 WIB
- Bagi calon mempelai Warga Negara Asing, harap mengurus sendiri di kantor kedutaan setempat
- Pemberkatan perkawinan dalam perayaan Ekaristi hanya diberikan bagi perkawinan sacramental dan “wajar”
- Surat nikah gereja dapat diambil di kantor sekretariat paroki
- Apabila pada hari yang sama ada beberapa pasangan, maka harus mau di gabung (pemberkatan bersama)
Syarat-syarat tambahan bagi warga negara asing :
- Pasport
- Surat izin dari kedutaan
- Surat baptis
- Surat Pernyataan belum pernah menikah diatas meterai
Untuk mendapatkan Akta Perkawinan dicatatan sipil harus disertai:
- Surat pemberkatan dari gereja (Asli)
- Akte kelahiran pria & wanita (Asli)