Hukum Moral Perkawinan

Hukum Moral Perkawinan

 

Photo pexels-rodnae-productions-5875445


Moral perkawinan dimaksudkan untuk memberi pedoman mengenai apa yang harus dilakukansupaya perkawinan benar-benar sesuai dengan maksud Allah pencipta dan menghindari apayang menyebabkan perkawinan tidak sesuai dengan maksud Allah pencipta itu. 

Moral ( mos - moris -Latin) :  Pedoman tentang baik-buruk, halal-haram, wajib-dosa, benar salah. 
Pedoman bagaimana kita mengatur hidup supaya menjadi baik, yaitu sesuai dengan maksud Tuhan Pencipta, dan dengan demikian kita menjadi ‘bahagia
2 tolok ukur baik-buruknya sikap dan tindakan manusia:
  1. Hati Nurani: Berasal dari dalam diri sendiri.
  2. Dari luar: pedoman, perintah, larangan, (yang baik harus dilakukan dan yang tidak baik/harus dihindari).
Beberapa pokok Ajaran Kitab Suci dan Ajaran Gereja Katolik

  • Allah mempunyai maksud terhadap manusia dan dunia. Dunia dan manusia diciptakandalam keadaan baik adanya. Kasih Allah merupakan awal juga menjadi sumber kehidupan.(bdk. Kej 1)
  • Laki-laki dan perempuan diciptakan untuk saling melengkapi. Laki-laki dan perempuan sama dan sederajad di hadapan Allah. (bdk. Kej 2:4)
  • Tuhan menciptakan manusia, laki-laki dan perempuan, agar mereka menjadi satu dalam perkawinan dan membangun keluarga (bdk. Kej 2:24; Mat 19:5; Mrk 10:7-8; Ef 5:31)
  • Tujuan pokok perkawinan menurut Kitab Suci ialah: kesatuan dan kebahagiaan suami-isteri dalam suka-duka. (bdk 1 Kor 13).
  • Tanggungjawab suami : Memimpin/ Melayani (Mat 20:20-28; Yoh 13:1-15. Pria disebut kepala keluarga seperti Kristus kepala umat-Nya (Ef 5:23). Mengasihi isteri haruslah seperti dirinya sendiri sebagaimana Kristus mengasihi jemaat-Nya
  • Tanggungjawab isteri adalah: Tunduk kepada suaminya dan menolong dia artinya menjadi pendamping yang sepadan dengan dia,menghormati dan melengkapi suaminya, bekerjasama dengan suami demi kebaikan keluarga,dan dibawah pimpinan suami (Kej 2: 18-25; Ams31: 10-31; Ef 5:22-33; Tit 2:4-5; 1 Ptr 3:1-6).
  • Seks dan seksualitas manusia yang pada dasarnya positif, sebab Allah menciptakan manusia menurut gambar dan rupa Allah sendiri (bdk. Kej 1:27-28). Persatuan laki-laki dan perempuan dalam hubungan seks berasal dari Allah, dimaksudkan untuk terbuka terhadap keturunan dan demi kebahagiaan manusia
  • Abortus atau pengguguran yang disengaja dilarang keras tak hanya oleh hukum agama tetapi juga oleh undang-undang negara
Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983, kanon 1055:

  1. Perjanjian perkawinan, dengan mana pria dan perempuan membentuk antar mereka kebersamaan seluruh hidup, dari sifat kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri serta pada kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat sakramen. 
  2. Karena itu antara orang-orang yang dibaptis tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya merupakan sakramen.

-------- ADVERTISING 1 --------

Jika Anda beminat presentasi kekinian "Moral Perkawinan", silahkan hubungi penulis. GRATIS 

 





-------- ADVERTISING 2 --------
-------- KODE IKLAN 3 --------
To Top