TATA UPACARA ADAT SOLO
Perkawinan adat merupakan simbol budaya leluhur untuk mengikat hubungan pria dan wanita menjadi satu keluarga melalui tahapan adat. Darimanapun budaya itu berasal tata upacara perkawinan adat Indonesia memiliki dasar yang hampir sama antara satu dengan yang lainnya. Setiap upacara perkawinan memiliki makna dalam tiap tahap yang dilaluinya. Disini penulis mengambil tata upacara perkawinan adat Jawa-Solo untuk menjadi bahan acuan. '
TAHAP 1 (lamaran hingga penentuan Sangat)
a. Lamaran
Jika sudah ada kesepakatan antara pria dan wanita, maka pihak Calon Pengantin Pria (CPP) melalui orang tuanya mengirim surat lamaran kepada orang tua Calon Pengantin Wanita (CPW).
Dahulu orang menulis dalam bahasa jawa kini sudah banyak yang menggunakan bahasa Indonesia. Bahkan saat ini banyak lamaran yang diutarakan langsung secara lisan oleh orang tua mempelai pria.
Dalam acara lamaran ini biasanya diselipkan kalimat “Ngebun-ebun Enjing Anjejawah Sonten” dalam artinya berharap agar terkabul lamaran ini. Biasanya jika calon mempelai putri setuju akan memberi jawaban pada hari itu juga. Pada masa sekarang ini dalam acara lamaran dibicarakan juga keputusan penentuan hari perkawinan (Penentuan waktu / Sangat) oleh kedua keluarga.
Upacara Lamaran dan Serah-serahan
- Pertama-tama jurubicara keluarga CPP memperkenalkan semua rombongan; (memperkenalkan diri, kemudian memperkenalkan Ayah dari CPP, Ibu CPP lalu semua rombongan).
- Setelah rombongan CPP memperkenalkan diri, wakil keluarga CPW memperkenalkan anggota keluarga yang hadir. Urutannya sama seperti dengan rombongan CPP.
- Selanjutnya jurubicara keluarga CPW mempersilahkan Ayah CPP atau jurubicaranya mengutarakan maksud kedatangannya.
- Jurubicara atau Ayah CPP dapat mengatakan “Menyambung pembicaraan mengenai hubungan anak kita: PUTRA & PUTRI, kami orang tua dari PUTRA, bermaksud mengajukan lamaran. Sehubungan dengan maksud tersebut, kami membawa peningset sebagai simbol pengikat. Harapan kami agar PUTRA dapat diterima dengan baik”
- Selanjutnya ibu CPP memberikan peningset kepada wakil CPW, kemudian wakil CPW menyerahkan peningset tersebut ke Ibu CPW.
- Setelah menerima penginset Wakil keluarga CPW (jurubicara atau ayah CPW menyesuaikan dengan jurubicara CPP) menyatakan penerimaan maksud rombongan CPP.
- “Sebagai wakil dari keluarga dan setelah mengetahui hubungan PUTRA & PUTRI serta informasi dari orang tua PUTRI, maka sebagai wakil keluarga mempelai putri, kami menerima permohonan dari mempelai putra.”.
- Setelah menerima lamaran dari CPP wakil CPW mempersilahkan orang tua CPW untuk beramah tamah dan selesai.
b. Penentuan waktu “Sangat”
Tiap tahap pelaksanaan upacara adat hendaknya dilaksanakan pada hari, waktu dan bulan yang baik. SANGAT adalah pertimbangan atau perhitungan waktu dalam mencari hari baik untuk perkawinan, biasanya ditentukan oleh hari lahir dan pasaran kedua calon pengantin tersebut. Untuk urusan SANGAT ini hanya para SESEPUH atau orang yang memahami cara penghitungan jawa yang dapat menghitung dengan baik.